PERATURAN
I. KEWAJIBAN
- UMUM :
- Menegakkan dan mengamalkan ajaran islam ahlusunnah waljama’ah
- Menjalankan tugas setiap hari sesuai jam kerja
- melaksanakan peraturan dan ketetapan sekolah serta melestarikan ketahanan sekolah.
- memelihara semangat korp serta meningkatkan rasa kekeluargaan sesama guru dan karyawan
- Berpartisipasi aktif, inofatif dan kreatif dalam melaksanakan program sekolah
- bertindak jujur, cinta dan tanggung jawab terhadap tugas dan jabatan
- berperan dan bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan sekolah
- memberi teladan terhadap siswa dalam semua hal
- menjaga nama baik serta memberi informasi yang benar kepada semua anak didik dan masyarakat tentang kebijakan sekolah
- loyalitas yang tinggi
- Rajin dan mengenakan pakaian dan erhisan yang pantas serta memperhatikan norma, etika dan estetika
- sudah berada disekolah pada jam 07.00 WIB setiap hari kerja
- mengikuti upacara bendira setiap hari senin bagi yang masuk hari senin
- KHUSUS:
- sudah berada di sekolah sepuluh menit sebelum jam pertama
- guru yang masuk pada jam pertama dan terakhir memimpin siswa siswi untuk berdo’a
- mengabsen dan mengisi buku jurnal setiap kali guru mengajar.
- Membuat Program Tahunan, Program semester, Rencana pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang dipega
- Menepati dan mematuhi jam mengajar yang sudah ditetapkan dalam jadwal pelajaran dan dilarang merubahnya tanpa sepengetahuan kepala madrasah
- berpakaian rapi, sopan dan berseragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- apa bila guru terpaksa idak bias hadir menunaikan tugasnya, sebab sakit atau hal lain, harus membuat surat izin kepada kepala madrasah dan mengirimkan tugas untuk siswa.
- hadir pada setiap rapat dinas yang dilaksanakan oleh Madrasah
- bagi wali kelas, bertanggung jawab terhadap kelas yang dalam perwakilannya, menciptakan situasi kelas yang kondusif , harmonis, kreatif, serta penuh kekeluargaan dan melakukan pembinaan kelas minimal pada setiap hari senin
II. LARANGAN
- Merokok didalam kelas saat pelaksanaan KBM dan ditempat tempat lain yang dapat dilihat langsung oleh siswa
- Memakai pakaian yang ketat dan aksesoris yang berlebihan bagi guru dan karyawan wanita
III. HAK
- Mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya
- memperoleh honorarium sesuai peraturan yang berlaku.
IV. SANKSI
Apabila guru dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi hal hal tersebut dalam tata tertib ini kan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran (peringatan)
- Tindakan administrative.
V. Hal hal yang belum diatur akan ditetapkan pada bagian tersendiri