PERATURAN


I.          KEWAJIBAN
  1. UMUM :
  1. Menegakkan dan mengamalkan ajaran islam ahlusunnah waljama’ah
  2. Menjalankan tugas setiap hari sesuai jam kerja
  3. melaksanakan peraturan dan ketetapan sekolah serta melestarikan ketahanan sekolah.
  4. memelihara semangat korp serta meningkatkan rasa kekeluargaan sesama guru dan karyawan
  5. Berpartisipasi aktif, inofatif dan kreatif dalam melaksanakan program sekolah
  6. bertindak jujur, cinta dan tanggung jawab terhadap tugas dan jabatan
  7. berperan dan bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan sekolah
  8. memberi teladan terhadap siswa dalam semua hal
  9. menjaga nama baik serta memberi informasi yang benar kepada semua anak didik dan masyarakat tentang kebijakan sekolah
  10. loyalitas yang tinggi
  11. Rajin dan mengenakan pakaian dan erhisan yang pantas serta memperhatikan norma, etika dan estetika
  12. sudah berada disekolah pada jam 07.00 WIB setiap hari kerja
  13. mengikuti upacara bendira setiap hari senin bagi yang masuk hari senin

  1. KHUSUS:

  1. sudah berada di sekolah sepuluh menit sebelum jam pertama
  2. guru yang masuk pada jam pertama dan terakhir memimpin siswa siswi untuk berdo’a
  3. mengabsen dan mengisi buku jurnal setiap kali guru mengajar.
  4. Membuat Program Tahunan, Program semester, Rencana pembelajaran  sesuai dengan mata pelajaran yang dipega
  5. Menepati dan mematuhi jam mengajar yang sudah ditetapkan dalam jadwal pelajaran dan dilarang merubahnya tanpa sepengetahuan kepala madrasah
  6. berpakaian rapi, sopan dan berseragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. apa bila guru terpaksa idak bias hadir menunaikan tugasnya, sebab sakit atau hal lain, harus membuat surat izin kepada kepala madrasah dan mengirimkan tugas untuk siswa.
  8. hadir pada setiap rapat dinas yang dilaksanakan oleh Madrasah
  9. bagi wali kelas, bertanggung jawab terhadap kelas yang dalam perwakilannya, menciptakan situasi kelas yang kondusif , harmonis, kreatif, serta penuh kekeluargaan dan melakukan pembinaan kelas minimal pada setiap hari senin

II.        LARANGAN
  1. Merokok didalam kelas saat pelaksanaan KBM dan ditempat tempat lain yang dapat dilihat langsung oleh siswa
  2. Memakai pakaian yang ketat dan aksesoris yang berlebihan bagi guru dan karyawan wanita
III.      HAK


  1. Mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya
  2. memperoleh honorarium sesuai peraturan yang berlaku.

IV.       SANKSI

Apabila guru dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi hal hal tersebut dalam tata tertib ini kan mendapatkan sanksi berupa :
  1. Teguran (peringatan)
  2. Tindakan administrative.

V.         Hal hal yang belum diatur akan ditetapkan pada bagian tersendiri

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM BEASISWA PENDIDIKAN MA AL FALAH

Pembagian Mapel Peserta Workshop

PONDOK ROMADLON 1432